Masalah berkenaan pemilikan saham PT Dharma Riil Press (PT DNP) muncul lagi sesudah Kompas.com pada 15 Juli 2025 berisi informasi dengan judul “Advokat Dahlan Tantang Jawa Pos Perlihatkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”. Dengan begitu, Jawa Pos mengharap masalah masalah pemilikan saham PT DNP bisa disaksikan berdasar document dan bukti yang resmi, untuk terbentuknya informasi yang seimbang di ruang umum.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau, S..H., M.Kn., LL.M. dengan cara resmi melontarkan Hak Jawab yang memperjelas pemilikan resmi perusahaan atas PT DNP, komplet dengan beberapa bukti tercatat dan document sah.
Dalam pengakuannya, team hukum Jawa Pos mengutamakan jika perusahaan selalu memprioritaskan pendekatan sejuk dan jalan keluar melalui diskusi untuk menuntaskan perselisihan.
“Jawa Pos sebagai holding bertaraf nasional tidak melayani pembicaraan tanpa dasar bukti yang cuma berbuntut diskusi kusir,” terang Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., Kuasa Hukum PT Jawa Pos.
Jawa Pos memaparkan beberapa document perseroan yang disebutkan dengan terang menulis PT Dharma Riil Press sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Sejumlah document penting itu yaitu Laporan Perusahaan 1990 (RUPS 1991) yang berisi gagasan bekerja sama membangun mass media Mingguan Dharma Riil. Selanjutnya, Laporan Perusahaan 1991 (RUPS 1992) yang menulis pelibatan modal Jawa Pos di PT Dharma Riil Press. Lantas, laporan Keuangan PT Jawa Pos 1992 hasil audit Paul Lembong dan Rekanan yang tegas mendokumenkan investasi saham pada PT Dharma Riil Press.
Disamping itu, Jawa Pos menyebutkan mempunyai bukti kuat lain seperti pertanda terima uang pembelian saham PT DNP yang tercatat “Sudah terima dari Jawa Pos” dan bukti rekening koran yang sesuai nominal pembayaran.
Tidak itu saja, pembagian keuntungan PT DNP yang menulis pembayaran dividen ke Jawa Pos disebutkan diberi tanda tangan secara langsung oleh Dahlan Iskan.
“Bahkan juga ada beberapa akte orisinal yang dibikin sendiri oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja, yang dengan tegas mengatakan jika semua dana untuk PT DNP mengambil sumber dari Jawa Pos. Itu memperjelas pemilikan resmi Jawa Pos atas saham PT DNP,” tegas Daniel.
Team hukum Jawa Pos menambah masih banyak document simpatisan yang lain mendalam masalah pemilikan itu.
Diakhir Hak Jawab, Jawa Pos mengutamakan jika dinamika yang terjadi waktu ini adalah resiko dari usaha hukum untuk luruskan bukti, sekalian memperjelas loyalitas untuk menghargai semua proses penegakan hukum yang berjalan.
“Jawa Pos memberikan dukungan penegakan hukum professional dan terbuka. Kami mengharap keterangan ini bisa memberi verifikasi atas kabar berita awalnya,” tandas Daniel