Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik sedang percepat proses pemulangan beberapa anak Karyawan Migran Indonesia (PMI) yang sejauh ini tidak dapat terhubung pendidikan resmi di Malaysia karena permasalahan status. Sekarang ini, draf MoU pemulangan anak PMI sudah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, mengisyaratkan tingkatan signifikan ke arah finalisasi.
Data awalnya menulis minimal 80 anak PMI akan dipulangkan ke Gresik, tetapi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin, memperjelas pencatatan tetap terus berjalan. Beberapa anak ini menyebar di 71 sanggahr di Malaysia.
“Sejauh ini, mereka cuma belajar dalam sanggahr, tetapi tidak ada gurunya. Kalaulah ada guru, itu dari mahasiswa KKN,” ungkapkan Hari Syawaludin.
Dia memberikan contoh mahasiswa dari Kampus Hasanudin Makassar yang KKN akhir tahun kemarin, cuma beberapa waktu beberapa anak itu mempunyai peluang belajar membaca dan berhitung saat sebelum kembali tanpa pendidik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Zainul Bijakin, sampaikan tingkatan pemulangan beberapa anak PMI ini nyaris final. Draf MoU yang dikirim Pemkab Gresik sudah diterima KBRI Malaysia dan akan selekasnya diulas bersama Kementerian Luar Negeri.
Baca : Dapat Pengaduan Lewat Melapor Gus, Dishub Gresik Tindak Tukang Becak Jadi Jukir Kejutan di Jl. Panglima Sudirman
Secara peraturan, pemulangan beberapa anak PMI ini sudah mempunyai dasar kuat lewat Perda 7 Tahun 2024. Karena ada payung hukum ini, kerja sama dengan Kementerian berkaitan diharap bisa selekasnya merealisasikan gagasan pemulangan.
Zainul Bijakin menambah angka 80 anak itu baru data awalnya dari sejumlah kecil sanggahr yang dikunjungi. “Tempo hari itu yang dikunjungi cuma sejumlah sanggahr, dan di situ ada 71 sanggahr dan belum semua terdata,” terangnya.
Gagasannya, Pemkab Gresik akan pulangkan beberapa anak PMI yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Ini disebabkan karena berbagai ragam background pernikahan orangtua yang tidak terdaftar sah negara, seperti nikah siri, larangan menikah selama saat kontrak kerja, pernikahan tanpa document komplet, sampai habis masa aktif document yang membuat statusnya menjadi ilegal. Disamping itu, ada pula kasus pernikahan dengan masyarakat Malaysia atau sesama WNI dengan background sama.
Sesudah dipulangkan, beberapa anak itu akan disekolahkan di Gresik sampai lulus SMP. Selainnya agunan pendidikan, kesehatan dan agunan sosial mereka akan terjaga. Sesudah lulus SMP, mereka dibolehkan bila ingin kembali lagi ke Malaysia. (jar/han)